
dr. DEWI LESTARI
Nama Jabatan
:
DIREKTUR PELAYANAN
Pemegang Jabatan
:
dr. DEWI LESTARI
Kode Jabatan
:
RSUD-1
Unit Kerja
:
RSUD RADEN MATTAHER PROVINSI JAMBI
ESELON
:
II.b
Kedudukan
:
Berada Dibawah Dan Bertanggung Jawab Langsung Kepada Direktur Utama (Eselon II.a)
TUGAS POKOK
:
Memimpin dan Melaksanakan Program Kegiatandan Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dan Sesuai Dengan Tugas Pokok Direktur Utama Agar Berjalan Dengan Lancar.
- Merumuskan kegiatan program pelayanan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar terlaksananya proses kegiatan tugas pokok Direktur Utama berjalan dengan lancar.
- Mengkoordinasikan kegiatan sesuai ketentuan Bidang Pelayanan Medik, Bidang Pelayanan Keperawatan dan Bidang RekamMedik dan Akreditasi agar berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
- Membina dan memotivasi bawahan secara berkala dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier bawahan.
- Mengarahkan kegiatan pelaksanaan tugas bawahan agar berjalan sesuai ketentuan yang efektif dan efisien.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan lingkup pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan mencapai hasil yang diharapkan.
- Melakukan evaluasi secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka singkronisasi pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi atasan agar tugas berbagi habis.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya.